Digocek lalu Dioper
Syarat Pendidikan Gibran dan Putusan MK
Putusan Mahkamah memang telah dibacakan, tetapi yang benar-benar selesai ternyata barulah perkaranya, bukan persoalannya.
Ada hal yang menarik dari perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi. Sejak awal, persoalan kedudukan hukum para pemohon sebenarnya sudah jelas. Mereka bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pemilu 2024, sehingga menurut ketentuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, mereka tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. KPU pun sejak persidangan awal mempersoalkan kewenangan MK, karena menurut KPU persoalan yang dibawa para pemohon lebih dekat dengan sengketa proses pemilu.
Tetapi Mahkamah tidak berhenti pada pintu itu. Asas ius curia novit menjadi salah satu alasan Mahkamah tetap memeriksa perkara. Pengadilan, sebagaimana dijelaskan dalam putusan, tidak boleh menolak memeriksa perkara hanya karena batas kewenangan yang relevan belum memberikan jawaban yang sederhana. Dalam prosesnya, perkara tersebut sampai pada pemeriksaan bukti dan keterangan mengenai sesuatu yang jauh lebih konkret: dokumen apa yang sebenarnya menjadi dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Pada 2 Oktober, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan pada 2019 bukanlah ijazah atau tanda kelulusan baru. Surat itu merupakan dokumen administratif pemerintah yang menerangkan hasil penilaian kesetaraan pendidikan. Dalam prosesnya, kementerian memeriksa rangkaian pendidikan Gibran, termasuk catatan dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia. Kementerian menjelaskan bahwa penilaian dilakukan dengan melihat keseluruhan riwayat pendidikan dan kesinambungan hasil belajar, bukan hanya satu dokumen pendidikan luar negeri.
Persoalan yang dibawa pemohon kemudian menjadi semakin spesifik. Mereka mempersoalkan syarat “tamat” SMA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan mempertanyakan dasar dokumen yang digunakan untuk menerbitkan surat penyetaraan tersebut. Dalam persidangan, pihak pemohon berpendapat bahwa syarat itu harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma.
Ketika putusan dibacakan pada 6 Oktober, Mahkamah menyatakan bahwa setelah mempelajari bukti dan fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Mahkamah juga menilai certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang ditemukan dalam proses tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat dari sebuah jenjang pendidikan.
Namun putusan itu tidak berakhir dengan pembatalan kedudukan Gibran. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menjelaskan bahwa persoalan yang mereka bawa secara substantif tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 karena Gibran sudah dilantik pada 20 Oktober 2024. Statusnya sebagai calon telah berakhir dan ia telah menjadi Wakil Presiden. Menurut Mahkamah, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat tersebut secara substantif berada pada ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilainya.
Jalannya perkara kemudian terasa seperti permainan bola yang belum selesai ketika peluit berbunyi. Bola sudah dibawa ke lapangan MK, diperiksa dengan berbagai bukti dan keterangan, tetapi keputusan akhirnya tidak menentukan siapa yang harus membawa bola itu masuk ke gawang. MK menyelesaikan perkara yang diajukan, sementara persoalan substantif yang sudah diperiksa diarahkan ke wilayah kewenangan yang lain.
Kalau sejak awal persoalan kedudukan hukum sudah cukup untuk membuat permohonan tidak dapat diterima, mengapa perkara itu sampai diperiksa sedemikian jauh? Jawabannya justru ada dalam pertimbangan MK sendiri. Mahkamah menyatakan secara formal berwenang memeriksa objek yang dimohonkan, dan asas ius curia novit membuatnya tidak dapat begitu saja melepaskan pemeriksaan hanya karena persoalan kewenangan setelah pelantikan tidak memiliki jalur yang sederhana. Dengan demikian, Mahkamah memilih masuk ke substansi, lalu pada akhirnya tetap tidak dapat memberikan akibat hukum yang diminta para pemohon. Hasil akhirnya memang tidak memberikan kepastian yang biasanya dicari dari sebuah putusan.
Putusan itu sendiri tidak menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan. Pada saat yang sama, tidak ada pernyataan MK yang dapat dibaca sebagai pengesahan bahwa dokumen pendidikan yang dipersoalkan telah terbukti memenuhi syarat. Yang tersedia adalah hasil pemeriksaan Mahkamah mengenai bukti yang ditemukan, alasan mengapa permohonan para pemohon tidak dapat diterima, dan penjelasan mengenai ranah kewenangan yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Karena itu, persoalan ini mempunyai umur yang mungkin lebih panjang daripada perkara yang membawanya ke MK.
Sebelum diperiksa di pengadilan, persoalan dokumen pendidikan Gibran bisa bergerak sebagai tuduhan atau bantahan di ruang publik. Setelah melewati persidangan, ia memiliki sesuatu yang sebelumnya tidak dimilikinya: sebuah rekam yudisial. Orang masih boleh tidak setuju dengan pembacaan terhadap putusan tersebut, tetapi pembicaraan tentang persoalannya sekarang mempunyai titik rujuk yang dapat dibuka kembali.
Itulah bedanya sebuah pertanyaan yang hanya beredar di media sosial dengan pertanyaan yang sudah masuk ke dalam putusan pengadilan. Pertanyaan pertama bisa hilang tertutup isu baru. Pertanyaan kedua memiliki dokumen yang akan tetap ada bahkan ketika perhatian publik berpindah. Dan di sini persoalannya menjadi lebih besar daripada nasib para pemohon.
Mereka memang kalah karena tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak memperoleh pembatalan pencalonan Gibran maupun jabatan Wakil Presiden. Namun mereka berhasil membawa persoalan itu hingga ke pemeriksaan Mahkamah. Dalam pemeriksaan itu, Mahkamah sendiri mencatat tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersebut. Pada saat yang sama, Mahkamah menyatakan persoalan substantif itu berada pada ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai keterpenuhan syarat.
Maka setelah putusan dibacakan, perhatian sebenarnya bergeser. Bukan lagi sekadar apakah para pemohon menang atau kalah. Yang lebih menarik adalah apakah lembaga yang dimaksud Mahkamah akan pernah mengambil bola yang sudah dioper kepadanya, dan jika memang diambil, dengan dasar serta mekanisme apa persoalan itu akan diperiksa.
Konstitusi memang mengenal keadaan ketika Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Jalurnya melalui proses yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Tetapi putusan 6 Oktober itu sendiri tidak memulai proses tersebut dan tidak menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat.
Karena itu, belum ada alasan untuk melompat kepada kesimpulan tentang nasib jabatan Gibran. Yang sudah ada adalah sesuatu yang lebih sederhana, tetapi mungkin justru lebih tahan lama: sebuah pertanyaan mengenai syarat pendidikan seorang Wakil Presiden kini tercatat di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, setelah sebelumnya menjadi perdebatan yang hidup di luar pengadilan.
Dan perkara seperti ini mempunyai cara sendiri untuk bertahan. Sebuah dokumen pengadilan tidak ikut hilang hanya karena perkara yang melahirkannya telah selesai. Ia tetap dapat dibuka ketika suatu saat ada pemeriksaan administratif, persoalan kelembagaan, atau proses hukum lain yang memang berada dalam kewenangan lembaga yang disebut Mahkamah. Kalau tidak ada langkah apa pun, catatan itu pun tetap menjadi bagian dari sejarah perkara tersebut.
Para pemohon boleh saja pulang dengan putusan yang tidak sesuai dengan permintaan mereka. Gibran tetap melenggang menjalankan jabatannya, dan tugas yudisial Mahkamah dalam perkara itu telah selesai.
Namun, pertanyaan yang pernah diketuk di ruang sidang itu tidak ikut pulang bersama siapa pun. Ia tidak menguap, melainkan sekadar berpindah meja. Dari meja baru itulah publik akan melihat ke mana persoalan ini bergerak selanjutnya.
(Atur Lorielcide / TokohIndonesia.com)



