Fufufafa Definisi Korupsi
Ketika Definisi Jadi Jalan Lolos
Saat kekuasaan menyusun ukuran bagi dirinya sendiri, siapa yang memastikan ukuran itu tidak ikut membuka jalan untuk meloloskan diri?
Di sebuah rapat warga, uang kas yang berkurang menjadi bahan pembicaraan. Bendahara datang membawa buku catatan, kuitansi, dan penjelasan yang belum selesai. Seorang warga mengusulkan agar semua duduk tenang. Sebelum ada yang dituduh, katanya, mereka harus sepakat dulu tentang apa yang dimaksud dengan kehilangan. Usul itu langsung diterima karena semua merasa berkepentingan.
Diskusi pun melebar ngalor-ngidul. Mereka bertanya apakah uang yang belum ditemukan otomatis dianggap hilang, apakah catatan keliru bisa menimbulkan selisih, dan apakah selisih itu cukup untuk membuktikan ada yang mengambil.
Kata kehilangan ternyata punya banyak sisi. Rapat bubar membawa definisi yang lebih terang meskipun uangnya tetap belum ketemu. Saat bendahara keluar membawa catatan dan warga meninggalkan ruangan berbekal kesepakatan, entah siapa sebenarnya yang paling lega malam itu.
Kisah ini terdengar lucu karena ada yang terlewat. Orang datang mencari uang, tetapi malah menghabiskan waktu membahas nama bagi uang yang tidak ada. Kalau terjadi di lingkungan sendiri, besok masih ada yang menagih jawaban. Berbeda halnya di pusat kekuasaan: pembahasannya bisa melebar menjadi urusan besar, lengkap dengan istilah hukum dan meja rapat yang jauh lebih mahal.
Perdebatan tentang definisi korupsi kini bergerak ke sana. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan rekomendasi penyempurnaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026. DEN menyatakan kerugian keuangan negara tetap dipertahankan, sementara rekomendasinya mencakup kejelasan pembuktian dan perluasan jenis tindak pidana yang mengacu pada UNCAC. Pertanyaannya: siapa yang paling berkepentingan ketika ukuran korupsi sedang dibicarakan ulang?
Kita tidak perlu berandai-andai terlalu jauh. Pada 16 Oktober 2026, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan seorang pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi. Kasus itu menyentuh proses pemeriksaan laporan keuangan, ketika pihak yang diperiksa dan memeriksa sama-sama terseret.
Bayangkan bendahara tadi ikut menyusun definisi kehilangan, menentukan bukti apa yang boleh dipakai, lalu duduk bersama warga untuk menyepakati prosedur pemeriksaan dirinya sendiri. Warga masih boleh bertanya tapi mereka harus bertanya menurut aturan yang ikut disusun oleh orang yang mereka tanyai.
Bendahara belum tentu bersalah tetapi siapa yang mengawasi prosesnya? Bagaimana jika orang yang ikut menentukan prosedur juga punya suara dalam menentukan bagaimana pemeriksaan berlangsung? Pertanyaan tentang uang kas tadi mendadak terasa berbeda. Kita tidak hanya ingin tahu ke mana uang itu pergi, tetapi juga siapa yang menentukan cara mencarinya.
Dalam urusan negara, rumusan hukum menentukan tindakan apa yang bisa dijerat dan bukti apa yang harus dihadirkan. Kekuasaan ikut berada di meja yang menentukan bagaimana dirinya sendiri akan diperiksa. Pihak yang kelak dinilai bisa ikut memengaruhi ukuran penilaian itu sendiri.
Masalahnya, mereka yang merancang undang-undang tidak selalu punya kepentingan yang sama dengan orang-orang yang harus hidup di bawahnya. Kepentingan elite dan kelompok bisnis dapat memengaruhi pembentukan undang-undang, sementara ruang partisipasi publik menyempit. Rakyat memang selalu dijadikan alasan sebuah undang-undang dibuat, tetapi belum tentu menjadi pihak yang paling didengar ketika pasal-pasalnya disusun.
Kita bisa berlama-lama membahas kata dan merumuskan sesuatu hingga berlapis-lapis. Tetapi jika yang semakin rapi hanya rumusannya, sementara jalan untuk meminta pertanggungjawaban justru berliku, siapa yang sebenarnya dibantu oleh kerapian itu?
Rapat warga tadi setidaknya punya satu keuntungan: besok mereka masih bisa mengetuk pintu bendahara. Sedangkan dalam urusan negara, warga tidak selalu bisa mengetuk pintu orang yang ikut menentukan aturan. Mereka bergantung pada lembaga dan prosedur yang memungkinkan kekuasaan diperiksa.
Yang patut dicermati bukan hanya definisi korupsi yang sedang dirapikan. Perhatikan juga siapa yang merapikannya, siapa yang akan hidup di bawah rumusan itu, dan apakah orang yang memegang kuasa tetap bisa diperiksa dengan sungguh-sungguh setelah kata-katanya selesai disusun.
Sebab Fufufafa tidak berhenti pada soal bagaimana korupsi diberi nama. Ia menyingkap keganjilan ketika kekuasaan ikut menentukan ukuran yang kelak dipakai untuk menilai dirinya sendiri.
(Atur Lorielcide / TokohIndonesia.com)
Lorong Kata adalah ruang esai dan refleksi di TokohIndonesia.com, tempat gagasan dan kesadaran saling menyeberang. Dari persoalan publik hingga perjalanan batin, dari hiruk opini hingga keheningan Sistem Sunyi, di sini kata mencari keseimbangannya sendiri. Berpijak pada semangat Merdeka Roh, Merdeka Pikir, dan Merdeka Ilmu, setiap tulisan di Lorong Kata mengajak pembaca menatap lebih dalam, berjalan lebih pelan, dan mendengar yang tak lagi terdengar.
Pintu masuk Sistem Sunyi akan dimuat saat tab dibuka.



