18 Inpres dan 18 Kebohongan

 
0
169

18 Inpres dan 18 Kebohongan

[BERITA TOKOH] – GIN – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat kabinet terbatas Polhukam di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/1) merespons pernyataan para tokoh agama (18 kebohongan pemerintah). Rapat dihadiri beberapa menteri, Kapolri dan Jaksa Agung. Usai rapat, Presiden SBY langsung menyampaikan keterangan pers dengan menyampaikan 18 instruksi presiden. Yakni 12 instruksi terkait penuntasan kasus Gayus Tambunan, dan enam Instruksi sebagai tindak lanjut penuntasan kasus Bank Century.

Berikut 12 Instruksi Presiden terkait penuntasan kasus Gayus Tambunan, mafia pajak:

1. Presiden meminta kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum Gayus Tambunan.

2. Agar lebih meningkatkan sinergi diantara penegak hukum dengan melibatkan PPATK dan Satgas pemberantasan mafia hukum. KPK lebih dilibatkan dan tetap didorong untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum ditangani oleh Polri,” kata Presiden SBY.

3. Akan dilakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus Tambunan, yang ditandai dengan terjadinya penyimpangan di sejumlah simpul beberapa lembaga tersebut. Mulai hari ini, di Kepolisian, Kejaksaan, dan Direktorak Jenderal pajak. Saya berharap hal yang sama juga dilakukan terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang tidak di bawah kemimpinan dan kendali presiden,” SBY menjelaskan.

4. Penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu.. Sejumlah 149 perusahaan yang disebut-sebut dalam kasus Gayus Tambunan bisa saja ada kaitannya dengan masalah perpajakan, jika hasil penyelidikan menunjukkan bukti cukup.

5. Guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum, Presiden berpendapat, pembuktian terbalik dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di negara kita.

6. Presiden menginstruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang dan aset-aset Negara, termasuk perlunya dilakukan perampasan uang yang diduga hasil korupsi dalam kasus Gayus Tambunan.

7. Memberikan tindakan administrasi dan disiplin, disamping sanksi hokum, kepada semua pejabat yang dinyatakan bersalah. Dalam hal ini termasuk mutasi dan pencopotan. Presiden berharap poin ketujuh ini dapat dilakukan dalam satu pecan ke depan.

Advertisement

8. Presiden memberikan waktu satu bulan untuk organisasi atau lembaga yang sejumlah pejabatnya melakukan penyimpangan agar menata ulang supaya unsur-unsur yang bisa melakukan hal yang serupa di masa depan dapat dibersihkan.

9. Presiden akan melakukan peninjauan dan perbaikan secara serius terhadap sistem kerja dan semua aturan yang memiliki celah atau lubang hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kejahatan serupa di masa yang akan datang.

10. Presiden ingin mendapatkan laporan secara berkala terhadap kemajuan penuntasan kasus Gayus Tambunanan. “Termasuk pelaksanaan Instruksi Presiden yang secara tertulis akan segera kita keluarkan, setiap dua minggu,” SBY menjelaskan.

11. Pejabat terkait diminta menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan dalam proses penangan kasus Gayus.

12. Wakil Presiden ditugasi untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian, pelaksanaan Inpres ini dengan dibantu oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

Kasus Bank Century
Kemudian, enam Instruksi Presiden sebagai tindak lanjut penuntasan kasus Bank Century, sebagai berikut.

1. Penuntasan semua kegiatan guna merespon hasil Panitia Angket DPR RI tentang Bank Century.

2. Tuntaskan pembenahan regulasi dan mekanisme kerja di jajaran pemerintah, utamanya di jajaran Kementerian Keuangan, sesuai rekomendasi DPR RI. “Hal sama saya berharap juga dilakukan di jajaran Bank Indonesia,” kata Presiden.

3. Terus mengupayakan dan menuntaskan pengembalian aset Bank Century yang diduga dibawa ke negara-negara tertentu. “ika diperlukan, saya minta untuk disiapkan surat presiden kepada kepala pemerintahan negara-negara itu agar terwujud kerjasama yang baik sesuai dengan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa,” ujar Presiden.

SBY juga meminta kepada tim pengembalian aset Bank Century diperkuat. Contohnya, jika perlu diperkuat oleh konsultan yang mengerti seluk beluk di negara yang bersangkutan dengan tujuan agar pengembalian aset benar-benar berhasil.

4. Presiden berharap agar dijelaskan secara berkala dan efektif kepada publik tentang apa saja yang dilakukan oleh pejabat terkait di dalam menindaklanjuti rekomonedasi dari Panitia Angket DPR RI.

5. Mengenai sisi korupsi yang disebut di dalam rekomendasi Panitia Angket Bank Century, Presiden berharap KPK menjelaskan secara gamblang dugaan bila korupsi ditemukan maupun tidak. “Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya apa yang dilakukan oleh negara,” Presiden menegaskan.

6. Menyangkut isu deponeering kasus Bibit-Chandra, Presiden mendukung rencana Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangannya dan undang-undang yang berlaku. “Yang penting, segara dilakukan langkah-langkah yang pasti dalam waktu dekat ini agar memberikan kepastian kepada masyarakat luas, termasuk efektivtas penegakan hukum, baik yang dilakukan oleh KPK maupun jajaran penegak hukum lainnya,” kata SBY.

Instruksi Presiden ini ditujukan kepada jajaran penegak hukum di bawah wewenangnya. Namun SBY berharap penegak hukum dari unsur non pemerintah juga melakukan hal yang sejalan agar tugas bersama dapat dilaksanakan dengan berhasil.

18 Kebohongan Pemerintah
Sebelumnya, sejumlah tokoh lintas agama antara lain Syafii Maarif, Andreas A Yewangoe, Din Syamsuddin, Pendeta D Situmorang, Bikkhu Pannyavaro, Shalahuddin Wahid, I Nyoman Udayana Sangging, Franz Magnis Suzeno, dan Romo Benny Susetyo, melakukan pertemuan pada Senin (10/1) di kantor Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta. Mereka menyatakan Tahun 2011 sebagai Tahun Perlawanan Atas Kebohongan.

Dalam kesempatan itu, para tokoh muda dihadapan sembilan tokoh lintas agama itu membacakan 18 kebohongan pemerintah, terdiri dari sembilan kebohongan lama dan sembilan kebohongan baru.

Berikut sembilan kebohongan lama pemerintahan SBY:

1. Pemerintah mengklaim bahwa pengurangan kemiskinan mencapai 31,02 juta jiwa. Padahal, data penerimaan beras rakyat miskin pada 2010 mencapai 70 juta jiwa dan penerima layanan kesehatan bagi orang miskin (Jamkesmas) mencapai 76,4 juta jiwa.

2. Presiden SBY pernah mencanangkan program 100 hari untuk swasembada pangan. Namun, pada awal 2011 kesulitan ekonomi justru terjadi secara masif.

3. SBY mendorong terobosan ketahanan pangan dan energi berupa pengembangan varietas Supertoy HL-2 dan program Blue Energi. Program ini mengalami gagal total.

4. Presiden SBY melakukan konferensi pers terkait tragedi pengeboman Hotel JW Marriot. Ia mengaku mendapatkan data intelijen bahwa fotonya menjadi sasaran tembak teroris. Ternyata, foto tersebut merupakan data lama yang pernah diperlihatkan dalam rapat dengan Komisi I DPR pada 2004.

5. Presiden SBY berjanji menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sebagai a test of our history. Kasus ini tidak pernah tuntas hingga kini.

6. UU Sistem Pendidikan Nasional menuliskan anggaran pendidikan harus mencapai 20% dari alokasi APBN. Alokasi ini harus dari luar gaji guru dan dosen. Hingga kini anggaran gaji guru dan dosen masih termasuk dalam alokasi 20% APBN tersebut.

7. Presiden SBY menjanjikan penyelesaian kasus lumpur Lapindo dalam Debat Calon Presiden 2009. Penuntasan kasus lumpur Lapindo tidak mengalami titik temu hingga saat ini.

8. Presiden SBY meminta semua negara di dunia untuk melindungi dan menyelamatkan laut. Di sisi lain Presiden SBY melakukan pembiaran pembuangan limbah di Laut Senunu, NTB, sebanyak 1.200 ton oleh PT Newmont dan pembuangan 200.000 ton limbah PT Freeport ke sungai di Papua.

9. Tim audit pemerintah terhadap PT Freeport mengusulkan renegosiasi. Upaya renegosiasi ini tidak ditindaklanjuti pemerintah hingga kini.

Berikut sembilan kebohongan baru pemerintahan SBY:

1. Dalam Pidato Kenegaraan 17 Agustus 2010 Presiden SBY menyebutkan bahwa Indonesia harus mendukung kerukunan antarperadaban atau harmony among civilization. Faktanya, catatan The Wahid Institute menyebutkan sepanjang 2010 terdapat 33 penyerangan fisik dan properti atas nama agama dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyebutkan 49 kasus kekerasan ormas agama pada 2010.

2. Dalam pidato yang sama Presiden SBY menginstruksikan polisi untuk menindak kasus kekerasan yang menimpa pers. Instruksi ini bertolak belakang dengan catatan LBH Pers yang menunjukkan terdapat 66 kekerasan fisik dan nonfisik terhadap pers pada 2010.

3. Presiden SBY menyatakan akan membekali Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan telepon genggam untuk mengantisipasi permasalahan kekerasan. Aksi ini tidak efektif karena di sepanjang 2010 Migrant Care mencatat kekerasan terhadap TKI mencapai 1.075 orang.

4. Presiden mengakui menerima surat dari Robert Zoelick (Bank Dunia) pada pertengahan 2010 untuk meminta agar Sri Mulyani diizinkan bekerja di Bank Dunia. Tetapi, faktanya, pengumuman tersebut terbuka di situs Bank Dunia. Presiden SBY diduga memaksa Sri Mulyani mundur sebagai Menteri Keuangan agar menjadi kambing hitam kasus Bank Century.

5. SBY berkali-kali menjanjikan sebagai pemimpin pemberantasan korupsi terdepan. Faktanya, riset ICW menunjukkan bahwa dukungan pemberantasan korupsi oleh Presiden dalam kurun September 2009 hingga September 2010, hanya 24% yang mengalami keberhasilan.

6. Presiden SBY meminta penuntasan rekening gendut perwira tinggi kepolisian. Bahkan, ucapan ini terungkap sewaktu dirinya menjenguk aktivis ICW yang menjadi korban kekerasan, Tama S Langkun. Dua Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jenderal Timur Pradopo, menyatakan kasus ini telah ditutup.

7. Presiden SBY selalu mencitrakan partai politiknya menjalankan politik bersih, santun, dan beretika. Faktanya, anggota KPU Andi Nurpati mengundurkan diri dari KPU, dan secara tidak beretika bergabung ke Partai Demokrat. Bahkan, Ketua Dewan Kehomatan KPU Jimly Asshiddiqie menilai Andi Nurpati melakukan pelanggaran kode etik dalam Pemilu Kada Toli-Toli.

8. Kapolri Timur Pradopo berjanji akan menyelesaikan kasus pelesiran tahanan Gayus Tambunan ke Bali selama 10 hari. Namun, hingga kini, kasus ini tidak mengalami kejelasan dalam penanganannya. Malah, Gayus diketahui telah sempat juga melakukan perjalanan ke luar negeri selama dalam tahanan.

9. Presiden SBY akan menindaklanjuti kasus tiga anggota KKP yang mendapatkan perlakuan tidak baik oleh kepolisian Diraja Malaysia pada September 2010. Ketiganya memperingatkan nelayan Malaysia yang memasuki perairan Indonesia. Namun, ketiganya malah ditangkap oleh polisi Diraja Malaysia. Sampai saat ini tidak terdapat aksi apa pun dari pemerintah untuk nmenuntaskan kasus ini dan memperbaiki masalah perbatasan dengan Malaysia. Berita TokohIndonesia.com | rbh

Tokoh Terkait: Andreas A Yewangoe, Syafi’i Ma’arif, | Kategori: Berita Tokoh – GIN | Tags: Inpres

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini