Oleh Pdt. Markus Daniel Wakarry | Bangsa memerlukan pemimpin. Jikalau tidak ada pemimpin, jatuhlah bangsa. Bangsa tidak akan bertumbuh mencapai kedewasaan, tanpa kepemimpinan. Suatu bangsa yang tengah bertumbuh dan bergumul dalam dunia yang penuh goncangan dan krisis, memerlukan pimpinan yang solid, yang kekuatannya bertumpu pada asas-asas kepemimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar dan konstitusi yang dianutnya.
Oleh Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH | Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI: Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana terdiri dari TRI POLA, yaitu: pertama adalah pola program; kedua berupa pola penjelasan; ketiga merupakan pola pembiayaan. Dengan demikian, pola ini bukan suatu konsep dan perencanaan yang mengawang-ngawang. Bukan pula suatu perencanaan yang hanya berisi ide-ide besar yang tidak mungkin diimplementasikan
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Hui-mui sebaik apa pun penyusunannya, sepanjang dilakukan manusia, tetap saja hilang kesempurnaan dan nilai kemanusiaannya ketika dijalankan dalam praktik- Hal ini sudah tentu di luar jangkauan persepsi dan pemikiran para pembentuk undang-undang dan para ahli teori hukum yang tak pernah menyelami realitas hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Apa buah nyata reformasi? Salah satu adalah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat, di antarnya kedaulatan secara langsung memilih Presiden dan Wakil Presiden. Berbeda dari sebelumnya, kedaulatan rakyat itu dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Pemberantasan korupsi sejak era Reformasi telah melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama pada 1998-2002, melaksanakan kebijakan hukum dalam pemberantasan korupsi untuk memenuhi janji reformasi, terutama terhadap mantan presiden Soeharto dan kroni-kroninya, dan dilanjutkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi empat bidang, yaitu hukum di bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan; hukum di bidang politik; hukum di bidang sosial; serta hukum di bidang hak asasi manusia.
Oleh Ch. Robin Simanullang | Kemiskinan dan kepincangan pendapatan sepanjang hari, dari abad ke abad, diperbincangkan dengan berbagai terminologi, tanpa akhir. Perbincangan mengenai hal ini terkadang menyesakkan dada, apalagi bila diiringi pengungkapan fakta, oleh para ahli atau pengamat, perihal adanya praktek sistem ekonomi penghisapan yang menggiring perkembangan dunia ketiga ke arah keadaan serba sengsara.
Oleh Daoed Joesoef | Demonstrasi besar-besaran yang direncanakan Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia batal. Hal itu dimaksudkan oleh perencananya sekadar untuk mengingatkan secara damai pemerintahan SBY agar pada tahun terakhir mandat kekuasaannya berkonsentrasi pada penyelesaian aneka ragam masalah negara bangsa yang sedikit-banyak ikut dia ciptakan selama menjalankan kekuasaan selaku rezim berpretensi reformis.
PRESIDEN JOKOWI*: Demokrasi kita ini sudah terlalu kebablasan. Praktek demokrasi politik yang kita laksanakan telah membuka peluang terjadinya artikulasi politik yang ekstrim, seperti liberalisme, radikalisme, fundamentalisme, sektarianisme, dan terorisme, serta ajaran yang lain, yang bertentangan dengan ideologi kita Pancasila.