Oleh Pdt. Markus Daniel Wakarry | Bangsa memerlukan pemimpin. Jikalau tidak ada pemimpin, jatuhlah bangsa. Bangsa tidak akan bertumbuh mencapai kedewasaan, tanpa kepemimpinan. Suatu bangsa yang tengah bertumbuh dan bergumul dalam dunia yang penuh goncangan dan krisis, memerlukan pimpinan yang solid, yang kekuatannya bertumpu pada asas-asas kepemimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar dan konstitusi yang dianutnya.
Oleh Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH | Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI: Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana terdiri dari TRI POLA, yaitu: pertama adalah pola program; kedua berupa pola penjelasan; ketiga merupakan pola pembiayaan. Dengan demikian, pola ini bukan suatu konsep dan perencanaan yang mengawang-ngawang. Bukan pula suatu perencanaan yang hanya berisi ide-ide besar yang tidak mungkin diimplementasikan
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Hui-mui sebaik apa pun penyusunannya, sepanjang dilakukan manusia, tetap saja hilang kesempurnaan dan nilai kemanusiaannya ketika dijalankan dalam praktik- Hal ini sudah tentu di luar jangkauan persepsi dan pemikiran para pembentuk undang-undang dan para ahli teori hukum yang tak pernah menyelami realitas hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh Pdt. Markus Daniel Wakarry | Bangsa memerlukan pemimpin. Jikalau tidak ada pemimpin, jatuhlah bangsa. Bangsa tidak akan bertumbuh mencapai kedewasaan, tanpa kepemimpinan. Suatu bangsa yang tengah bertumbuh dan bergumul dalam dunia yang penuh goncangan dan krisis, memerlukan pimpinan yang solid, yang kekuatannya bertumpu pada asas-asas kepemimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar dan konstitusi yang dianutnya.
Presiden Joko Widodo, berpesan agar soliditas dan kinerja TNI dan Polri semakin diperkuat. Presiden mengajak kepada TNI dan Polri untuk bersinergi, bergotong royong, dan menghilangkan ego sektoral demi terwujudnya negara Indonesia yang aman dan berdaulat.
Syaykh Al-Zaytun Dr. Abdussalam Panji Gumilang memaparkan 'khayal' yang menurutnya realistis untuk mengakselerasi pembangunan Indonesia, tatkala PPP sudah meraih suara atau kursi parlemen 60%, dimulai tahun 2024 menuju Semesta Indonesia Raya tahun 2050. Digalang dengan politik Samudera Jaga Negara, Tirta Sangga Negara.
Oleh Prof. Ahmad Syafii Maarif | Sebagai negara kepulauan terpanjang di muka bumi dengan anak suku bangsa dan tradisi yang beragam dan sangat kompleks, kita patut bersyukur karena masih bisa bertahan dalam sebuah keutuhan entitas negara-bangsa. Memasuki dasawarsa kedua abad ke-21, berarti kita sedang membuka gawang tahun ke-66 dalam batang usia kemerdekaan kita yang dinyatakan pada 17 Agustus 1945.
Oleh Prof. Dr. Daoed Joesoef | Di zaman edan sekarang, praktik Parpol kita malah cenderung mengembangkan jiwa pengkhianatan di kalangan para politikus. Mereka adalah orang-orang yang seenaknya pindah dari satu partai ke lain partai bagai bajing loncat.
Oleh Try Sutrisno | Bangsa ini tidak boleh terus-terusan berada dalam kungkungan dependensi (ketergantungan), tetapi harus bisa bersikap independen secara internal, dan bersikap interdependen secara eksternal.
Oleh Th. Sumartana Kesibukan berteologi kita sekarang ini terasa kurang terarah. Mungkin, karena kita kurang merumuskan persoalan dengan jelas, atau bisa juga karena soal yang kita pergumulkan kurang mempunyai pijakan pada kenyataan kehidupan. Kesibukan kita kurang peka terhadap tanda-tanda zaman. Sehingga, teologi kita tidak punya komitmen yang sungguh-sungguh terhadap masa depan.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM: Kasus BLBI telah berjalan lebih kurang selama 10 tahun sejak krisis moneter tahun 1997/1998. Langkah penegakan hukum yang dilakukan mengakibatkan pengambil kebijakan pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dijatuhi hukuman. Sementara dua direksi lain di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah penerima BLBI dihukum
Oleh Prof. Dr. Muladi, SH | Secara sinis atau olok-olok sering dikatakan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana—dan peraturan hukum pidana lainnya —sebenarnya merupakan "Magna Carta" yang memberikan pedoman bagi pelaku tindak pidana untuk dapat meloloskan diri dari proses peradilan pidana.