BIOGRAFI TERBARU

Continue to the category
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
31.4 C
Jakarta
Populer Hari Ini
Populer Minggu Ini
Populer (All Time)

Kaitan Asas Praduga Tak Bersalah dengan Sila Kemanusiaan Pancasila

Pemikiran Hukum Romli Atmasasmita

Guru Besar Hukum Pidana dan Arsitek KPK

Opini Lainnya

Asas Praduga Tak Bersalah (APTB) adalah prinsip hukum penting yang menjamin setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya. Di Indonesia, asas ini telah diatur dalam berbagai undang-undang, menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan hak asasi manusia. Namun, penerapannya sering kali tidak sejalan dengan nilai kemanusiaan Pancasila. Banyak pelanggaran terjadi mulai dari penyidikan hingga pengadilan, menunjukkan bahwa perangkat hukum yang ada belum efektif sepenuhnya.

Pemikiran Hukum Romli Atmasasmita

Asas Praduga Tak Bersalah (APTB) dikenal luas dalam berbagai sistem hukum, kecuali di negara dengan sistem pemerintahan otoritarian. Asas ini, yang merupakan terjemahan dari “presumption of innocence”, telah menjadi ketentuan undang-undang di banyak negara, terutama negara-negara dengan sistem hukum Common Law, serta beberapa negara dengan sistem hukum Civil Law, termasuk Indonesia.

Makna dari Asas Praduga Tak Bersalah (APTB) adalah menanamkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terdakwa di pengadilan. Asas hukum universal ini ditujukan khususnya kepada aparat hukum, termasuk Majelis Hakim, agar tercipta peradilan yang jujur dan adil (fair and just trial).

Kewajiban menyelenggarakan peradilan yang jujur dan adil semakin diperkuat dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan ratifikasi ICCPR tahun 1966 berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2005, yang kemudian diperkuat dengan pembentukan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Meskipun perangkat hukum yang menjadi landasan pengakuan dan implementasi asas praduga tak bersalah sudah lengkap di Indonesia, namun dalam praktik penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terdakwa di pengadilan sering terjadi pelanggaran atas asas ini tanpa sanksi yang memberikan efek jera kepada pelakunya.

Penerapan APTB dalam praktik seringkali bertentangan dengan nilai Kemanusiaan, salah satu sila Pancasila, mulai dari proses penangkapan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan. Salah satu contoh mencolok adalah tidak adanya upaya dari penyelidik atau penyidik untuk membacakan hak-hak terduga tindak pidana, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum, kecuali diperintahkan oleh hakim dalam perkara pidana berat.

Kesadaran aparatur hukum untuk secara jujur menginformasikan hak-hak kepada terduga tindak pidana, yang umumnya awam hukum, sangat diperlukan untuk menciptakan proses peradilan yang jujur dan adil. Seringkali dalam surat panggilan menghadap petugas penyidik, tuduhan mengenai tindak pidana yang disangkakan tidak dicantumkan, dan status seseorang yang dipanggil untuk diperiksa belum jelas apakah sebagai tersangka atau saksi.

Praktik hukum yang menyesatkan sering dilakukan oleh penasihat hukum ketika tersangka atau kliennya meminta penjelasan jujur mengenai tuduhan terhadapnya. Seringkali, klien diberitahu bahwa perkaranya mudah meskipun sebenarnya sulit. Ekses negatif yang menimpa klien atau tersangka dikembalikan pada masalah kesadaran hukum yang belum merata, sehingga praktik hukum yang merendahkan nilai kemanusiaan seseorang di mata hukum menjadi umum. Di sinilah letak sila kemanusiaan yang adil dan beradab dihadapkan kepada kenyataan praktik hukum yang bertentangan dan bahkan melanggar APTB dan digantikan dengan asas praduga bersalah (presumption of guilt) – APB.

Tiga pilar penyangga nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dalam sistem peradilan pidana adalah penyidik, penuntut, dan hakim. Ketiga pilar ini sangat menentukan ada tidaknya kemuliaan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam sistem peradilan Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila. Namun, ketiga pilar ini bukan satu-satunya jaminan keberadaan nilai kemanusiaan tersebut karena banyak faktor lain yang mempengaruhinya.

Faktor terpenting adalah sistem birokrasi dalam proses bekerja sistem peradilan pidana, sehingga lembaga penyidikan, penuntutan, dan peradilan seringkali tidak lagi independen dan bebas dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Salah satu upaya pemerintah pada era reformasi terkait hal ini adalah memisahkan direktorat jenderal badan peradilan dari struktur organisasi kementerian kehakiman (Hukum dan HAM) dan menempatkannya di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI. Namun, upaya ini terbukti tidak mampu mencegah timbulnya intervensi kekuasaan, kolusi, dan nepotisme dalam sistem yudikatif, termasuk kekuasaan uang yang mempengaruhi proses peradilan yang jujur dan adil.

Pemberlakuan UU Nomor 28 tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, dilengkapi dengan perubahan UU Nomor 3 tahun 1971 menjadi UU Nomor 31 tahun 1999 dan kemudian UU Nomor 20 tahun 2001, tidak mengurangi atau menghentikan korupsi. Sebaliknya, korupsi sejak lebih dari lima puluh tahun lalu telah menjadi monster yang mencederai ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Contoh kasus Sengkon dan Karta, Misnah, dan banyak kasus lainnya menunjukkan bahwa hukum sering tidak berpihak kepada mereka yang miskin secara sosial ekonomi, tetapi tumpul terhadap mereka yang berpunya. Ini adalah fakta kehidupan hukum yang diakui secara universal tetapi belum ada solusi khusus untuk mengatasinya.

Masyarakat Indonesia yang beragama seharusnya melengkapi dan memperkuat nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dengan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab tidak lahir dari produk hukum atau undang-undang dari pemegang kekuasaan dalam demokrasi modern, tetapi dari lubuk hati terdalam setiap manusia akan kewajiban luhur terhadap sesama umat manusia, termasuk terhadap tersangka, terdakwa, atau terpidana.

Penulis: Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana dan Arsitek KPK

Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Beli Buku The Story of Simplicity Mayjen TNI Dr Suyanto

Terbaru

Ninik Rahayu

Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., adalah akademisi, aktivis, dan pakar hukum yang dikenal atas perjuangannya dalam hak perempuan, keadilan...
26,568FansSuka
50,400PengikutMengikuti
645PengikutMengikuti
1,720PelangganBerlangganan
Majalah Tokoh Indonesia Edisi 48 PABU

Artikel Lainnya

Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy