BIOGRAFI TERBARU

Continue to the category
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
24.4 C
Jakarta
Populer Hari Ini
Populer Minggu Ini
Populer (All Time)

Merajut Nalar dan Nurani dalam Hukum yang Manusiawi

Pemikiran Hukum Romli Atmasasmita

Guru Besar Hukum Pidana dan Arsitek KPK

Opini Lainnya

Konflik antara idealisme dan realisme hukum di Indonesia mengungkap ironi dalam penegakan keadilan, di mana hukum yang diajarkan sebagai konsep rasional sering kali bertentangan dengan praktik yang dipengaruhi oleh kekuasaan. Untuk menciptakan keadilan yang sejati, dibutuhkan keseimbangan antara akal dan nurani, serta penerapan nilai-nilai Pancasila yang mampu menempatkan kemanusiaan sebagai pusat dari setiap aturan hukum.

Pemikiran Hukum Romli Atmasasmita

Pertanyaan sinis penuh makna dalam judul tulisan ini mempertanyakan baik dari aspek teoretis maupun dari aspek praktis hukum. Dari segi teoretis, hukum diajarkan sebagai suatu konsep nalar (rasional) – minus naluri – mengenai peraturan tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan sesama, yang diharapkan dapat menjaga keseimbangan hak dan kewajiban tanpa bertentangan dengan kepercayaan yang didasarkan pada itikad baik (good faith atau te goeder trouw) yang dibangun bersama.

Harapan untuk hidup damai demi kesejahteraan pribadi dan sosial merupakan cita-cita yang didasarkan pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Namun, dalam praktiknya, kehidupan hukum tidak terlepas dari pengaruh kekuasaan. Idealisme hukum seringkali berlawanan dengan realisme hukum. Hukum tidak bisa ditegakkan lurus ke atas, melainkan lebih tajam ke bawah, demikian ungkapan sinis masyarakat.

Pertama, idealisme hukum selalu bersikukuh pada pendapat bahwa hukum hasil produk pemerintah dan DPR (hukum tertulis) harus menjadi panduan hidup manusia. Namun, aliran realisme hukum berpendapat sebaliknya, bahwa hukum yang baik dan bisa dijadikan panduan adalah hukum yang sesuai dengan pandangan yang berkembang dalam masyarakat, hukum yang layak dan pantas untuk dijalani. Menurut aliran realisme hukum, hukum tertulis yang baik dan benar adalah hukum yang lahir dari pandangan masyarakat tentang perbuatan tercela atau tidak tercela.

Sejalan dengan aliran realisme hukum yang muncul pada pertengahan abad ke-19, aliran sosiologi hukum (sociological jurisprudence) berkembang di AS dan Inggris, dan telah mendominasi pemikiran hukum, terutama dalam praktik Mahkamah Agung di sana. Bagaimana dengan paham yang mengunggulkan hukum tertulis (positivisme hukum)? Pada abad ke-20 dan ke-21, paham ini telah diam-diam digantikan oleh paham realisme hukum yang menafikan pandangan hukum alam tentang hukum yang bersifat abadi.

Karakter hukum yang berpijak pada aliran realisme selalu berubah sesuai dengan perkembangan pandangan masyarakat tentang kesusilaan dan lebih khusus mengenai fungsi dan peranannya dalam masyarakat. Fungsi dan peranan hukum sejatinya adalah menempatkan manusia pada tempat yang layak dan pantas untuk didiami (alm. Mochtar Kusumaatmadja) dan sudah sepantasnya dikatakan bahwa hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum (alm. Satjipto Rahardjo).

Namun, dalam konteks kehidupan bangsa ini, hukum harus difungsikan untuk kemaslahatan manusia yang berlandaskan Pancasila. Hukum yang hanya berfungsi sebagai norma dan perilaku saja hanyalah “mesin birokrasi” tanpa nyawa. Namun, karena di dalam hukum terkandung pandangan masyarakat tentang nilai kehidupan manusia, maka fungsi dan peranan hukum seharusnya bergeser dari sistem norma dan perilaku kepada suatu sistem nilai Pancasila yang merupakan satu-satunya sistem nilai bangsa yang berakar dari sejarah bangkitnya Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda dan Jepang.

Hukum berdasarkan nilai Pancasila ini dituntut untuk menciptakan kepastian hukum yang adil, yang dapat menimbulkan perdamaian yang lebih utama daripada penghukuman dan pembalasan. Obsesi pada tujuan pemidanaan/penghukuman yang telah dianut sejak tahun 1818, termasuk di Indonesia sejak tahun 1946, telah kehilangan pengaruhnya ketika umat manusia menyadari bahwa setiap orang berhak atas jaminan dan perlindungan sebagai manusia: hak hidup, hak sosial, dan hak ekonomi secara setara tanpa perbedaan suku, etnis, dan agama.

Indonesia telah meratifikasi Prinsip Universal Perlindungan HAM sejak tahun 2005 dan telah diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktik hukum sehari-hari, jaminan dan perlindungan ini lebih sering menjadi “macan kertas” daripada realita yang dirasakan setiap individu dalam masyarakat.

Sejak era reformasi 1998, Indonesia telah memberlakukan lebih dari 100 undang-undang dan peraturan daerah. Namun, pada hakikatnya, ini tidak efektif apalagi efisien bagi kehidupan kita, karena penyebab utamanya adalah masalah akhlak dan kesusilaan yang masih rendah, khususnya di kalangan aparatur negara/ASN dan penegak hukum.

Selain itu, masyarakat telah bersikap apatis dan individualis, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap masyarakat, disertai dengan semakin berkurangnya tanggung jawab sosial untuk bersama-sama membangun sistem hukum yang kita dambakan sejak duduk di semester pertama Fakultas Hukum.

Kurikulum pendidikan hukum selama tujuh semester atau kurang lebih empat tahun lima bulan tidak memiliki mata kuliah pendidikan akhlak atau kesusilaan berhukum, sehingga daya nalar semakin meningkat, sementara perasaan nurani terhadap sesama dalam hukum semakin menurun. Tantangan pendidik hukum ini nyata dan sepatutnya ditanggapi dengan membangun keseimbangan antara nalar (rasio) dan nurani (rasa) dalam mempelajari hukum (norma) dan seharusnya juga dipelajari nilai-nilai yang terkandung di balik setiap norma undang-undang, termasuk Undang-Undang Hukum Pidana.

Berangkat dari pernyataan ini, benar dan tepat kiranya pendapat alm. Roeslan Saleh, ahli hukum dan guru besar hukum, yang mengatakan bahwa hukum, terutama hukum pidana, adalah masalah pergulatan kemanusiaan. Pernyataan ini mengandung makna kemanusiaan yang sangat dalam dan mendorong pemikiran serta sikap kita, termasuk aparatur negara/ASN dan penegak hukum, untuk merenungkan, memahami, dan melaksanakannya dalam kenyataan masyarakat. (red/TI)

Penulis: Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana dan Arsitek KPK

Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Beli Buku The Story of Simplicity Mayjen TNI Dr Suyanto

Terbaru

Ninik Rahayu

Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., adalah akademisi, aktivis, dan pakar hukum yang dikenal atas perjuangannya dalam hak perempuan, keadilan...
26,568FansSuka
50,400PengikutMengikuti
645PengikutMengikuti
1,720PelangganBerlangganan
Majalah Tokoh Indonesia Edisi 48 PABU

Artikel Lainnya

Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy