BIOGRAFI TERBARU

Continue to the category
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
More
    30 C
    Jakarta
    Populer Hari Ini
    Populer Minggu Ini
    Populer (All Time)
    Ultah Minggu Ini
    Lama Membaca: < 1 menit
    Lama Membaca: < 1 menit
    Lama Membaca: < 1 menit
    Lama Membaca: < 1 menit

    Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal Peluang Bharada E Kembali Jadi Anggota Brimob Polri

    Lainnya

    Lama Membaca: < 1 menit

    Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) berpeluang kembali menjadi anggota Brimob Polri.

    “Peluang itu ada,” kata Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis.

    Kapolri Listyo Sigit membuat pernyataan itu sebagai respon atas adanya harapan dari Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah hukumannya selesai.

    Dalam kesempatan itu, Listyo Sigit menyampaikan bahwa Eliezer harus diadili terlebih dahulu di hadapan Komisi Etik karena Eliezer terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

    Listyo Sigit menyebut apa yang dinilai hakim dalam putusannya menjadi catatan bagi Lembaga Polri.

    “Kita lihat juga apa harapan masyarakat, harapan orang tua, yang dalam waktu dekat akan kita kaji,” kata Listyo Sigit.

    “Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” lanjutnya.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, ibunda Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, berharap anaknya bisa mewujudkan cita-citanya menjadi polisi dengan kembali ke Korps Brimob setelah semua semua proses pidana selesai dijalankannya

    Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2018, majelis hakim yang dipimpin Wahyu Imam Santoso menghukum terdakwa Richard Eliezer satu tahun enam bulan penjara.

    Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumbe: Antara)

    Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy
    0 0 votes
    Article Rating
    Subscribe
    Notify of
    guest

    0 Comments
    Oldest
    Newest Most Voted
    Inline Feedbacks
    View all comments
    Beli Buku The Story of Simplicity Mayjen TNI Dr Suyanto

    Terbaru

    Jauhkan Si Singamangaraja dari Injil (1)

    Doktrin Perang yang Adil: Injil Terdistorsi       Sangat ironis! Bagaimana sikap IL. Nommensen dan para misionaris lainnya ‘menolak’ Si Singamangaraja XI...
    26,568FansSuka
    50,100PengikutMengikuti
    645PengikutMengikuti
    1,720PelangganBerlangganan
    Majalah Tokoh Indonesia Edisi 48 PABU

    Berita Lainnya