Lainnya
Jakarta – Terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (24/2/2023).
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu juga didenda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, (maka) akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Hakim menyatakan AKP Irfan Widyanto terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal memberatkan dalam putusan itu adalah Irfan sebagai anggota Polri seharusnya memiliki pengetahuan yang memadai terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana. Irfan Widyanto juga seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lain.
Sedangkan hal meringankan adalah Irfan Widyanto pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademisi Polisi (Akpol) terbaik tahun 2010. Selain itu, dalam masa tugasnya, Irfan Widyanto memiliki kinerja yang baik sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya.
Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Irfan Widyanto menjalani pidana penjara selama satu tahun.(Sumber: Antara)