Jakarta, TI, 05 Juli 2011 | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, ketentuan verifikasi terhadap parpol peserta Pemilu 2009 untuk bisa mengikuti Pemilu 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta Pemilihan Umum 2009 bisa langsung mengikuti Pemilu 2014 tanpa harus diverifikasi seperti dipersyaratkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Keputusan itu diambil dalam sidang MK di Jakarta, Senin (4/7/2011), yang dipimpin Ketua MK Moh Mahfud MD.