Oleh Pdt. Markus Daniel Wakarry | Bangsa memerlukan pemimpin. Jikalau tidak ada pemimpin, jatuhlah bangsa. Bangsa tidak akan bertumbuh mencapai kedewasaan, tanpa kepemimpinan. Suatu bangsa yang tengah bertumbuh dan bergumul dalam dunia yang penuh goncangan dan krisis, memerlukan pimpinan yang solid, yang kekuatannya bertumpu pada asas-asas kepemimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar dan konstitusi yang dianutnya.
Oleh Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH | Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI: Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana terdiri dari TRI POLA, yaitu: pertama adalah pola program; kedua berupa pola penjelasan; ketiga merupakan pola pembiayaan. Dengan demikian, pola ini bukan suatu konsep dan perencanaan yang mengawang-ngawang. Bukan pula suatu perencanaan yang hanya berisi ide-ide besar yang tidak mungkin diimplementasikan
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Hui-mui sebaik apa pun penyusunannya, sepanjang dilakukan manusia, tetap saja hilang kesempurnaan dan nilai kemanusiaannya ketika dijalankan dalam praktik- Hal ini sudah tentu di luar jangkauan persepsi dan pemikiran para pembentuk undang-undang dan para ahli teori hukum yang tak pernah menyelami realitas hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Apa buah nyata reformasi? Salah satu adalah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat, di antarnya kedaulatan secara langsung memilih Presiden dan Wakil Presiden. Berbeda dari sebelumnya, kedaulatan rakyat itu dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Pemberantasan korupsi sejak era Reformasi telah melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama pada 1998-2002, melaksanakan kebijakan hukum dalam pemberantasan korupsi untuk memenuhi janji reformasi, terutama terhadap mantan presiden Soeharto dan kroni-kroninya, dan dilanjutkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi empat bidang, yaitu hukum di bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan; hukum di bidang politik; hukum di bidang sosial; serta hukum di bidang hak asasi manusia.
Hari-hari ini, hampir semua kita berpendapat bahwa keterpurukan bangsa ini adalah akibat runtuhnya moralitas bangsa, terutama di kalangan elit. Artinya, sesungguhnya kita masih memiliki kesadaran (pengetahuan) bahwa bangsa ini akan bangkit dari keterpurukan jika kita (terutama para elit) mampu menjagai nurani dan moralitas masing-masing. Tetapi, sayang, kesadaran tentang kekuatan nurani dan moral itu hanya berada pada retorika di ujung lidah, tidak lagi berada di dalam jiwa dan perilaku kita.
Setiap hari kami menerima banyak surat, terutama melalui e-mail. Isi dan maksud surat-surat itu beragam, baik berupa saran, pendapat, pertanyaan (di antaranya menanyakan alamat tokoh), maupun kritik. Namun keberagaman dan banyaknya surat itu, bagi kami, memiliki satu hakikat utama yakni sebagai sumber inspirasi yang sangat berharga.