Catatan Kilas

Populer (All Time)

Sesakit Apapun, Tetap Kawal Jokowi

Spanduk 'Turunkan Jokowi Sekarang Juga' sempat bertebaran di Solo...

Surat Kepada Presiden

Catatan Kilas Ch. Robin Simanullang Saya mendapat kesan bahwa Menkopolhukam...

Menikmati Sholat Id di Al-Zaytun

Sudah duapuluh tahun saya selalu menghadiri, mengikuti dan menikmati...

Syaykh Al-Zaytun: Cek Kosong, Negara Tanpa GBHN

Saat ini, Presiden Republik Indonesia memimpin negara laksana seorang...

Kampus Kecerdasan Iman

Al-Zaytun menggelar kuliah umum bertajuk: “The Protestant Reformation: What...

Populer Minggu ini

Surat Terbuka Kepada Ephorus HKBP

Usulan Strategis Penulisan Ulang Sejarah Misi di Tanah Batak...

Supranalar, Sebuah Gagasan Diksi

Oleh Ch. Robin Simanullang || Melampaui Batas Logika: Mengapa Kita...

Filsafat Supranalar, Iman dan Ateis

Sebuah Catatan Reflektif mengenai Filsafat Supranalar (Suprareason), dalam kaitannya...

Jokowi dan Cengkeraman Kecanduan Kekuasaan

Koran Tempo dalam beberapa hari terakhir (Oktober 2023) menampilkan...

Transformasi Nilai Kebatakan

Leluhur Batak mengamanatkan (metafora): Lambiakmi ma galmit! (Cubitlah perut...

Trending Hari Ini

Kontroversi Penelitian Tentang Al-Zaytun

Catatan Kilas Ch. Robin Simanullang Team peneliti MUI (2002), menyatakan...

Supranalar, Sebuah Gagasan Diksi

Oleh Ch. Robin Simanullang || Melampaui Batas Logika: Mengapa Kita...

NII Sempalan Bentukan CIA-BAKIN dan Golkar

Catatan Kilas Ch. Robin Simanullang Tapi anehnya (menariknya), di lain...

Surat Terbuka Kepada Ephorus HKBP

Usulan Strategis Penulisan Ulang Sejarah Misi di Tanah Batak...

Ingat, Zero Tolerance bagi KPK

CATATAN CH. ROBIN SIMANULLANG | KPK itu menggenggam kewenangan luar biasa maka integritas pimpinan KPK semestinya harus lebih tinggi daripada penegak hukum lainnya. Kewenangan luar biasa itu juga menuntut tidak adanya toleransi (zero tolerance) atas kelalaian sekecil apa pun  bagi pimpinan KPK; Mereka harus jadi panutan dan teladan bagi penegak hukum lain.

DAFTAR ARTIKEL

Langkah Mundur, Kembali ke UUD 1945

Benih-benih demokrasi yang mulai bertunas di Indonesia penuh dengan tantangan. Antara lain dengan munculnya rasa tidak puas terhadap amandemen UUD 45, yang merupakan pilar utama demokratisasi di Indonesia, antara lain dengan pembatasan periode boleh-tidaknya presiden dipilih lagi. Menurut Wakil Ketua MPR HM Aksa Mahmud, kalau kita kembali ke UUD 45, berarti kita menggiring kembali negara ini ke era lama, zaman susah.

Mendorong Entrepreneurship di Daerah

Di era Orde Baru yang identik dengan kekuasaan Pak Harto, usahawan di tingkat desa dan kabupaten seakan sulit bangkit. Yang terus berkembang hanyalah pengusaha karbitan atau cukong-cukong yang kebetulan dekat dengan lingkaran kekuasaan. Hanya seorang entrepreneur sejati yang tahan banting yang bisa muncul tanpa bersandar pada penguasa. Sementara dalam era reformasi ini, menurut HM Aksa Mahmud, peluang munculnya pebisnis baru, pengusaha daerah, kini sangat terbuka.

Pengusaha Negarawan

Pembaca yang budiman! Apakah seorang pengusaha memungkinkan disebut negarawan? Pertanyaan ini dimunculkan sehubungan anggapan yang mengemuka di tengah masyarakat bahwa hanya para pejabat negaralah yang layak disebut negarawan. Sementara para pengusaha hanya dipandang sebagai orang-orang yang mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Mereka, para pengusaha, itu nyaris tak pernah dipandang sebagai warga negara yang berjasa dan berbakti kepada kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Advertisement

spot_img